Salah satu bentuk tabungan yang diselenggarakan oleh BPR Dana Bintan Sejahtera untuk anak-anak sekolah/di bawah umur disertai nama orang tua, dimana penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan pada saat jam operasional, dan dalam pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.