Promo besar-besaran BPR DBS! Program Cashback Cuan Maksimal dengan hanya penempatan 10 juta, Yuk ikuti Sekarang! | Promo Deposito suku bunga maksimal LPS 6,75%! Segera tempatkan dana mu di BPR DBS, mulai dari 10 juta dan raih cuan sebesar-besarnya!
Tabungan

Tabungan Sejahtera

Salah satu bentuk tabungan yang diselenggarakan oleh BPR Dana Bintan Sejahtera, dimana penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan pada saat jam operasional, dan dalam pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.
  1. Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor yang masih berlaku) untuk perseorangan
  2. Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU, HO, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan
  3. Jika pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli
  4. Mengisi formulir pembukaan tabungan
  5. Setoran awal minimal Rp50.000,-
  6. Saldo minimal tabungan Rp25.000,-

  1. Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan
  2. Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  3. Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan

PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyright 2024 PT. BPR Dana Bintan Sejahtera