Salah satu bentuk tabungan yang diselenggarakan oleh BPR Dana Bintan Sejahtera, dimana penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan pada saat jam operasional, dan dalam pelaksanaannya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan.
Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor yang masih berlaku) untuk perseorangan
Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU, HO, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan
Jika pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli
Mengisi formulir pembukaan tabungan
Setoran awal minimal Rp50.000,-
Saldo minimal tabungan Rp25.000,-
Investasi dalam bentuk tabungan yang dapat diambil setiap waktu bila diperlukan
Simpanan dengan jaminan keamanan yang lebih tinggi dibanding menyimpan di rumah, karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Diberikan fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan
PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan