Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
penyampaian pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan yang bertindak untuk dan atas nama nasabah untuk dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Nasabah dapat menghubungi bank melalui:
untuk menyampaikan pengaduannya dihari kerja bank yaitu: Hari Senin s/d Hari Jum’at (kecuali hari libur nasional)Dari jam 08.00 WIB s/d 16:00 WIB
Pengaduan secara lisan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan dengan mengunjungi kantor bank terdekat untuk pengisian form pengaduan nasabah yang telah disediakan oleh bank dengan melampirkan dokumen berupa:
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu yaitu:
dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan