Promo besar-besaran BPR DBS! Program Cashback Cuan Maksimal dengan hanya penempatan 10 juta, Yuk ikuti Sekarang! | Promo Deposito suku bunga maksimal LPS 6,75%! Segera tempatkan dana mu di BPR DBS, mulai dari 10 juta dan raih cuan sebesar-besarnya!
Deposito

Deposito

Simpanan dana pihak ketiga kepada bank dalam jangka waktu tertentu yang tidak bisa diambil pada masa penempatan yang telah disepakati bersama atau sebelum jatuh tempo (due date). Jangka waktu penempatan deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Penarikan nilai simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 1% dari jumlah deposito dimana bunga yang berjalan sampai dengan tanggal pencairan tidak dibayar.

  1. Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor yang masih berlaku) untuk perseorangan
  2. Anggaran Dasar dan perubahannya, Kartu Identitas Asli serta dilengkapi SIUP, SITU, HO, NPWP dan TDP untuk penabung yang tercatat atas nama Badan Usaha (PT/CV/PD) dan Yayasan
  3. Jika pada Anggaran Dasar Badan Usaha dan Yayasan tercantum dua orang atau lebih yang berhak mewakili Badan Usaha dan Yayasan maka masing-masing pihak harus sepakat untuk menunjuk satu atau dua orang sebagai wakil Badan Usaha dan Yayasan terhadap bank dan dituangkan dalam Surat Kuasa dengan melampirkan Identitas Asli
  4. Mengisi formulir pembukaan tabungan
  5. Minimal penempatan Rp10.000.000,-

  1. Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai dengan rencana investasi
  2. Investasi lebih aman karena dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  3. Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit dengan jumlah mencapai maksimal 90% dari nilai deposito yang dijaminkan.

PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Copyright 2024 PT. BPR Dana Bintan Sejahtera