Simpanan dana pihak ketiga kepada bank dalam jangka waktu tertentu yang tidak bisa diambil pada masa penempatan yang telah disepakati bersama atau sebelum jatuh tempo (due date). Jangka waktu penempatan deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Penarikan nilai simpanan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti sebesar 1% dari jumlah deposito dimana bunga yang berjalan sampai dengan tanggal pencairan tidak dibayar.