Kredit yang diberikan untuk kebutuhan modal usaha kecil dengan plafond ≤Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
Persyaratan Kredit Perorangan/Pengusaha
Persyaratan untuk debitur
Warga Negara Indonesia
Batas usia minimum 17 tahun atau telah menikah dan maksimum 55 tahun (karyawan) dan 65 tahun (pengusaha) saat kredit berakhir (kredit lunas)
Usaha dalam keadaan baik/profit
Debitur tidak tercatat dalam daftar hitam atau daftar kredit macet OJK
Membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja mikro dan dengan diberikannya pinjaman diharapkan nasabah dapat meningkatkan usaha dan pendapatannya
PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan