Pinjaman yang diberikan dalam bentuk uang tunai modal kerja dimana setting fasilitas kredit debitur menandatangani promes/aksep sebagai bukti penyediaan pemberian fasilitas PRK
Penarikan dapat dilakukan setiap saat secara berulang-ulang selama masa berlakunya Perjanjian Kredit dengan tidak melewati plafond pinjaman yang telah disepakati
Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus pada akhir Perjanjian Kredit atau dengan Perpanjangan Kredit (Revolving)
Perpanjangan Kredit (Revolving) dapat dilakukan sebelum dan pada saat jatuh tempo kredit dengan peninjauan usaha, keuangan on the spot dan review jaminan
Persyaratan Kredit Perorangan/Pengusaha
Persyaratan untuk debitur
Warga Negara Indonesia
Batas usia minimum 17 tahun atau telah menikah dan maksimum 65 tahun saat kredit berakhir (kredit lunas)
Usaha dalam keadaan baik/profit
Debitur tidak tercatat dalam daftar hitam atau daftar kredit macet OJK
Membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan dengan diberikannya pinjaman diharapkan nasabah dapat meningkatkan usaha dan pendapatannya
PT BPR Dana Bintan Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan