Tanjungpinang, 06 Desember 2024 – PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Bintan Sejahtera (PT BPR Dana Bintan Sejahtera) dengan bangga mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Bintan Sejahtera. Perubahan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas perusahaan sekaligus meningkatkan komitmen kami untuk memberikan solusi keuangan yang lebih baik bagi masyarakat.
Perubahan nama ini telah disahkan melalui:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0061715.AH.01.02.Tahun 2024, tertanggal 30 September 2024.
- Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Nomor KEP-90/KO.1501/2024, tertanggal 03 Desember 2024.
Dengan perubahan nama ini, seluruh kegiatan operasional dan layanan perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa, tanpa ada perubahan pada hak dan kewajiban nasabah maupun mitra kami.
Apa yang Tetap Berlaku?
- Perjanjian/kontrak yang ada: Semua perjanjian antara bank dan nasabah, debitur, relasi, atau mitra kerja yang telah menggunakan nama sebelumnya tetap sah berlaku hingga masa berakhirnya perjanjian tersebut.
- Dokumen-dokumen resmi: Warkat, buku tabungan, bilyet deposito, hingga dokumen-dokumen lain yang mencantumkan nama sebelumnya tetap dapat digunakan tanpa memerlukan penggantian.
- Layanan pelanggan: Jika ada pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email di support@bprdbs.com atau WhatsApp di (+62) 823 9297 9518.
Komitmen Kami Tetap Sama
Perubahan nama ini mencerminkan semangat baru untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. PT Bank Perekonomian Rakyat Dana Bintan Sejahtera berkomitmen menjadi mitra keuangan terpercaya bagi Anda, baik untuk kebutuhan simpanan, kredit, maupun layanan keuangan lainnya.
Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang terus Anda berikan kepada kami. Bersama, kita melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
Tertanda,
Manajemen PT BPR Dana Bintan Sejahtera